Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kejar Warga Karena Mangkir Jalani Sidang Buang Sampah Sembarangan

  • 05 Oktober 2018 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengejar warga yang mangkir mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat, setelah sebelumnya ketangkap tangan karena membuang sampah sembarangan.

Warga yang terjaring razia oleh Disperkim Satpol PP Kota Palangka Raya, pada Kamis (4/10/2018) kemarin memang sudah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya pada Jumat (5/10/2018) sore tadi. Dari 5 warga yang terjaring hanya 4 orang saja yang menjalani sidang.

Para warga yang terbukti melanggar Perda No.1 Tahun 2017 tersebut diputus bersalah oleh Hakim Ketua Zulkifli, SH, MH dan harus membayar denda sebesar Rp49.000 dengan biaya perkara Rp1000.

Dody Junaidi, Penyidik satuan Polisi Pamong Praja mengatakan, pihaknya akan terus mencari dan mengejar warga yang melanggar aturan tersebut tapi tidak mengikuti sidang.

“Pelanggar yang tidak mengkuti sidang hari ini akan terus kami cari dan akan kami ajukan kembali pada sidang berikutnya,” katanya, Jumat.

Dody juga menambahan, Satpol PP akan berlaku tegas bagi warga yang menolak mengikuti sidang.

"Kami punya jaminannya, KTP warga tersebut kami tahan, jadi warga tidak bisa lari. Dan kami sudah bekerja sama dengan Disdukcapil, jika ada warga yang ingin memproses KTP baru tidak akan dilayani”, kata Dody. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru