Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Peraturan Buang Sampah di Palangka Raya

  • 05 Oktober 2018 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan membuat beberapa warga harus menjalani sidang tidak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (5/10/2018).

Warga yang terjaring razia rata-rata membuang sampah di luar batas waktu untuk membuang sampah yang diatur dalam Perda tersebut.

“Waktu bagi warga yang ingin membuang sampah itu dimulai dari pukul 04 sore sampai pukul 7 pagi, bukan sebaliknya. Jadi kalau buang sampah di luar waktu tersebut akan kami tindak,” kata Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Dody Junaidi usai sidang tipiring, Jumat (5/10/2018) sore.

Sebelumnya, warga menjalani sidang karena melanggar pasal 52 ayat 2 jo pasal 10 huruf f Peraturan Daerah kota Palangka Raya tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan dan membayar denda sebesar Rp 49.000 dengan biaya perkara Rp 1000, setelah diputus bersalah oleh Hakim Ketua  Zulkifli, SH, MH.

Selanjutnya, warga yang melanggar tersebut harus melakukan proses pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru