Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Pemkab Bartim Diwajibkan Laporkan Hartanya ke KPK

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 08 Oktober 2018 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sektraris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Eskop meningatkan agar seluruh pejabat negara melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LKHPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eskop mengatakan setiap pejabat negara wajib melaporkan ke LHKPN KPK karena merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati sesuai dengan kesepakatan bersama sebelumnya.

"Selama ini sudah hampir seluruh pejabat sudah melaporkan LHKPN ke KPK dengan cara manual. Namun sekarang ada perubahan aturan baru dalam pelaporan LHKPN dengan sistim aplikasi online secara elektronik," katanya, Senin (8/10/2018).

Eskop juga meminta pada setiap SOPD harus ada operator, sehingga para pejabat negara wajib dan akan lebih mudah untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Melalui pelaporan mengunakan aplikasi secara elekronik dinilai lebih mudah dibandingkan pelaporan LHKPN sebelumnya dengan sistim manual," imbuhnya.

Eskop juga mengimbau seluruh pejabat Pemkab Bartim agar segera menyampaikan laporan harta kekeyaan penyelenggara negara kepada KPK.

Nantinya BKPSDM akan membuat surat edaran yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Mantan Kadistan Bartim ini juga mengungkapkan bahwa pejabat negara dilingkup pemerintah Bartim baru mencapai 70 persen.

"Melalui sosialisai pelaporan LHKPN secara elekronik oleh Direktorat Pendaftaran Periksaan LHKPN  KPK diharapkan ada kesadaran sendiri para penyelenggara negara untuk proaktif melaporkan harta kekayaannya kepada KPK," tandasnya. (PRASOJO EKO/B-6)

Berita Terbaru