Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Kepala Desa Harus Meminta Izin Keramaian dari Kepolisian untuk Kampanye Terbuka

  • 08 Oktober 2018 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Calon kepala desa yang akan menggelar kampanye terbuka dengan melibatkan banyak orang harus meminta izin keramaian ke kepolisian.

"Untuk ketentuan kampanye, sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pilkades tingkat desa. Namun, bila kampanye sifatnya mengumpulkan orang banyak, tentu wajib membuat izin keramaian dari pihak kepolisian," kata kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas, Yulius Agau, Senin (8/10/2018).

Menurut dia, dengan adanya izin keramaian, pihak kepolisian akan menerjunkan aparat keamanan sesuai dengan keperluan. Hal itu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat pelaksanaan kampanye calon kepala desa. 

Sementara jadwal kampanye akan disusun panitia pilkades tingkat desa. "Tentu kita sangat berharap kegiatan kampaye calon kepala desa aman, tertib dan lancar. Untuk itu perlu koordinasi dengan berbagai pihak," cetusnya.

Sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas, masa kampanye calon kepala desa pada pilkades serentak dari 25 sampai 27 Oktober 2018. Selama masa kampanye, calon kepala desa bisa melaksanakan kampanye terbuka mau pun kampanye dialogis.

Yulius Agau menambahkan, tahun ini ada 59 desa di Kabupaten Gumas yang dijadwalkan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak. Semua desa dinyatakan memenuhi syarat  untuk melaksanakan pilkades pada 31 Oktober 2018.

"Syarat calon kepala desa yang melaksanakan pilkades serentak, semua terpenuhi. Sehingga 59 desa bisa melaksanakan pilkades pada tahun ini," terangnya. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru