Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk dengan Barang Bukti 304 Gram Sabu

  • Oleh Andreansyah
  • 08 Oktober 2018 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jajaran Reserse Satuan Narkoba Polres Kobar kembali menggulung pengedar sabu dengan barang bukti 304,56 gram sabu.

"Penangkapan di tiga lokasi, pertama di parkiran Hotel Kecubung Jalan Hamzah, kedua di Jalan Malijo, dan ketiga di Jalan Madurejo. Kami berhasil mengamankan tiga orang dengan inisial MZ , M, dan YS," jelas Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait didampingi Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja saat rilis yang digelar, Senin (8/10/2018). 

Tiga tersangka tersebut ditangkap saat hendak bertransaksi. Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat 304,56 gram. Setelah digeledah di kediamannya, terdapat satu buah timbangan digital dan satu pak plastik klip ukuran besar.

"Setelah diselidiki, tiga tersangka ternyata mengambil barang dari luar kota yaitu Kota Pontianak yang sekarang masih kita telusuri. Sabu seberat 304,56 gram kalau diuangkan bisa mencapai Rp200 juta," jelasnya. 

Ketiga tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait mengimbau kepada lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi tindak pidana narkoba dan membuka hubungan apabila masyarakat menemukan atau melihat tindak pidana narkoba untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. (Andre/B-2)

Berita Terbaru