Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anan dan Rizal Terancam Dipenjara Maksimal 14 Tahun

  • 09 Oktober 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka, As alias An dan RWA alias Riz terancam dipenjara selama 14 tahun lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Sampit.

Kedua pria tersebut ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timir (Kotim) secara bersamaan di sebuah barak yang berada di Jalan SPG, pintu nomor 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (8/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun," ucap PS Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (9/10/2018).

Satu paket kecil sabu seberat 0,33 gram didapatkan aparat dari hasil penggeledahan di tubuh tersangka An. Sabu tersebut disembunyikan didalam kantong celana depan bagian kiri. Dari tersangka Riz, aparat menemukan enam paket kecil sabu seberat 1,75 gram yang disembunyikan didalam kotak rokok.

"Total barang bukti sabu sebanyak tujuh paket klip kecil siap edar dengan berat kotor berjumlah 2,03 gram. Satu paket sabu didapat di kantong celana An dan 6 lainnya di dapat didalam kotak rokok yang ada didalam kamar Riz," jelas Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru