Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara Buat Operator Crane Maut

  • Oleh Naco
  • 09 Oktober 2018 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Operator crane maut Asn terancam hukumam selama enam bulan penjara. Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kotawaringin Timur, Selasa (9/10/2018) di hadapan hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Atas tuntutan jaksa itu Asan masih minta keringan agar diturunkan dari tuntutan itu. "Saya menyesal Yang Mulia, mohon agar diringankan," ucap terdakwa.

Pertimbangan dalam tuntan jaksa itu terdakwa dinilai terus terang mengakui perbuatannya dan sudah ada santunan yang diberikan kepada korban Rahman.

Laka kerja itu berawal saat KM Lintas Bahari 23 melalui agen pelayaran PT Sumber Penghidupan Abadi Jaya, bersandar di dermaga Pelabuhan H Syeh, Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim yang tidak layak itu.

Hingga terjadi laka kerja di Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 15.00 Wib ketika crane yang dikemudikan terdakwa itu patah saat memuat pupuk ke dalam truk yang jangkauannya dipaksakan.

Dalam kasus ini Asn dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Ia dianggap lalai hingga mengakibatkan matinya orang lain. Meski Asn beralasan tetap memaksakan pemuatan itu lantaran dipaksa oleh buruh. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda putusan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru