Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Honor Digaji Melalui BOS, akan Dijadikan Kontrak Daerah 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Oktober 2018 - 23:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab ternyata memerhatikan kesejahteraan guru atau tenaga tata usaha di Sekolah Dasar (SD) yang digaji melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Terkait itu, rencananya guru honor ini akan dijadikan pegawai kontrak dengan gaji dari APBD.

"Kepala Dinas Pendidikan sudah dipanggil bupati, dan diperintahkan untuk mendata guru honor yang direktur dan digaji melalui dana BOS, agar dimasukan menjadi pegawai kontrak yang digaji melalui APBD," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, Selasa (9/10/2018). 

Saat ini, tiga jenis pengupahan untuk pegawai kontrak. Untuk Dinas Pendidikan, ada dua jenis yakni pegawai rekrutan dinas dan pegawai kontrak rekrutan pemerintah daerah. Namun dalam sistem dan jumlah penggajihan hampir sama.

Hal yang menjadi perhatian pemkab, yakni pegawai honorer rekrutan sekolah dan digaji melalui dana BOS, menerima upah sangat kecil. Yakni hanya Rp 300 ribu - Rp 500 ribu saja per bulannya.

"Padahal sama saja dengan pegawai kontrak lainnya, namun gajinya berbeda jauh," kata Halikin. 

Pemkab ingin, antara pegawai honor sekolah bisa memiliki gaji yang sama dengan pegawai kontrak. 

"Guru honorer ini sangat membantu daerah dalam meningkatkan pendidikan di Kotim," pungkas Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru