Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yul Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-Gara Arisan Online

  • 10 Oktober 2018 - 05:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Yul, 28, terpaksa harus menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/10/2018) sore lantaran melakukan tindak pidana penipuan berkedok arisan online. Melalui media sosial Facebook ia mencari anggota untuk mengikuti arisan online.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erti Widayati, terdakwa dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Pentuntut umum Revianto.

“Terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan melawan hukum sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya, adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam tangannya atau kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP,” kata Revianto.

Sebelumnya Yul dilaporkan oleh seorang anggotanya, Wensi, yang merasa ditipu lantaran tidak pernah menang sekalipun selama mengikuti arisan hingga arisan online tersebut bubar. Wensi telah mengikuti arisan sejak 2017 dan telah melakukan 11 kali transfer mulai dari Maret 2017 hingga Juli 2017.

Selama mengikuti arisan Wensi mengikuti 9 kloter dalam arisan online tersebut dan sudah menyetor uang sebanyak Rp38.495.000 ke dalam rekening terdakwa. Wensi yang mencoba menagih uang dari terdakwa hanya diming-imingi janji dan terdakwa baru mengembalikan uang milik Vensi sebesar Rp1 juta.

Sidang selanjutanya akan digelar pekan depan dengan Agenda putusan oleh Hakim terhadap Terdakwa di Pengadilan Neger Palangka Raya. (AGUS/m)

Berita Terbaru