Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Aniaya Sang Suami Karena Tak Sabar Menunggu Janda Perempuan yang Ditaksirnya

  • 10 Oktober 2018 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Cinta itu buta memang benar adanya. Ini bisa dibuktikan oleh A (35). Pria ini jadi terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Zulkifli tersebut beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Selasa (9/10/2018) sore. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam di antaranya Jemi, yang merupakan korban dari penganiayaan tersebut.

Dalam persidangan Jemi mengatakan jika ia dianiaya terdakwa pada 25 Juli 2018 di toko miliknya pukul 02.00 WIB pagi. Namun saat itu berhasil dilerai oleh istri korban, sehingga hal tersebut tidak beranjut.

Namun pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali melakukan penganiayaan terhadap Je yang saat itu berada di rumahnya.

 “Sore itu saya sedang menonton TV, tidak lama kemudian saya dengar ada orang yang ketuk-ketuk pintu. Saya coba intip dari jendela saya melihat empat orang termasuk terdakwa. Begitu saya buka pintu, tiba-tiba saja saya langsung dipukul dengan kayu”, Kata Jemi.

Akibat dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa, Je mengalami luka-luka di bagian wajah dan juga patah tulang rahang bawah sehingga korban dirawat selama seminggu di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Lebih jauh Je menjelaskan, ia tahu jika terdakwa selama ini menyukai istrinya, dan sempat marah agar korban tidak berhubungan lagi dengan istrinya.

“Istri sempat bercerita pada saya, kalau terdakwa sering menjelek-jelekkan saya di depan istri. Bahkan terdakwa pernah bilang pada istri saya jika dia akan menunggu sampai istrinya menjanda,”  jelas Jemi.

Di sisi lain, A mengatakan jika dirinya merasa kesal mendengar curhatan istri Je kepada ibunya bahwa Je dan istrinya selalu bertengkar. “Saya kesal pak, makanya saya pukul”, kata A di depan Majelis Hakim.

A selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar minggu depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru