Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpam Setubuhi Kekasihnya Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Oktober 2018 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AA alias A yang menyetubuhi ABG beriusia 16 dituntut 7 penjara. Selain itu dia juga didenda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa sudah dituntut dan dia dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa seusai sidang tertutup itu, Rabu (10/10/2018).

A dan korban melakukan hubungan suka sama suka itu pada 3 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, 17 April 2018 sekitar pukul 01.00 WIB dan 18 April 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.

Perbuatan itu keduanya lakukan di pos satpam di sebuah perumahan di tempat terdakwa bekerja saat ini, saat kondisi sepi korban mendatangi terdakwa dan melakukan hubungan itu.

Hal memberatkan yang dikemukan oleh jaksa yakni merusak masa depan korban sedangkan meringankan terdakwa menyesal, sopan dan perbuatan itu dilakukan suka sama suka.

"Sidang selanjutnya kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan tersebut," tegasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru