Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan Jambret ini Dituntut 3 Tahun Penjara

  • 11 Oktober 2018 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua sekawan terdakwa penjambretan Ad dan Pep, dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/10/2018).

Oleh JPU, kedua terdakwa dinilai melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 ayat 1 dan 2. 

Sementara itu, pada sidang pemeriksaan sebelumnya, korban Devi dan Riska dihadirkan sebagai saksi. Keduanya dijambret terdakwa pada malam hari di Jalan DI Panjaitan, Rabu (18/4/2018) lalu.

Devi yang saat itu dibonceng Riska kaget setelah terdakwa tiba-tiba memepet motornya dan menarik tas miliknya.

“Saya dan Riska saat itu hendak pulang dari Pasar Besar menuju rumah. Di Jalan DI Panjaitan, saya kaget terdakwa tiba-tiba langung memepet saya dengan motornya dan menarik tas," kata Devi.

Sementara itu, saksi Riska mengatakan sempat memberikan perlawanan kepada pelaku dengan mempertahankan tas. Tetapi tali tas putus, dan terdakwa berhasil kabur.

“Sempat tarik menarik tas dengan terdakwa sampai tali tasnya putus. Saya gugup dan panik sehingga menabrak trotoar jalan. Kami juga berteriak minta tolong tapi tidak ada yang membantu,” aku Riska. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru