Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Setujui 4 ASN Calonkan Diri Jadi Kepala Desa

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Oktober 2018 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, sudah menyetujui usulan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 ini. 

"Sudah disetujui bupati untuk empat orang kades yang mengusulkan beberapa waktu lalu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Kamis (11/10/2018). 

Sementara satu orang lagi yang mengusulkan belum mendapatkan persetujuan, karena masih dalam proses. Sehingga jika sudah keluar hasilnya, maka akan diberitahukan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada larangan bagi ASN untuk mencalonkan diri menjadi Kades. Asalkan, sudah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah.

"Sebelum pengajuan ke bupati, mereka lebih dulu diseleksi dan dipertimbangkan oleh BKD berdasarkan atau bersumber dari Peraturan Daerah (Perda) dan juga Perturan Bupati (Perbup)," kata Alang.

Akan tetapi, pada intinya pihak BKD tidak dapat menghalangi niat ASN yang ingin mencalonkan diri. Apalagi sudah mendapatkan persetujuan dari bupati dan tidak mengganggu kinerja di bidang kepegawaian.

"Dengan mencalonkan jadi kades, maka sementara waktu keempat ASN itu akan dibebaskan dari tugas tanpa kehilangan status sebagai ASN," terang Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru