Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Sabu ini Pasrah Sebut Bakal Mati di Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2018 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IH alias Ah tampak tertunduk setelah majelis hakim yang diketuai Paisol memvonisnya selama 8 tahun penjara. Nara pidana (Napi) kasus sabu inipun pasrah dan menyebut jika dirinya bakal mati di penjara.

"Bisa habis umur saya di penjara kalau seperti ini," kata Ah mendengar vonis hakim, Kamis (11/10/2018).

Hakim mengingatkannya agar jangan mengulangi perbuatannya lagi. Agar tidak semakin lama dipenjara. Pasalnya Ah harus lama mendekam setelah kasus pertama ia masih harus menjalani sisa hukuman selama lima tahun.

"Total hukumam yang harus ia jalankan 13 tahun penjara, sebelumnya sisa lima tahun tambah ini lagi, " kata Norhajiah, penasihat hukum terdakwa. 

Selain itu juga Ah didenda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara setelah hakim menyatakannya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Sementara sebelumnya ia dituntut hukuman selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ah terseret ke ranah hukum setelah Amin (tuntutan terpisah) terlebih dahulu berurusan dengan hukum berawal saat Iyan yang kala itu meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya meminta bantuan dengan Amin

Hingga Amin diamankan pada Kamis (25/1/2018) lalu di Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur tepatnya di samping sebuah karaoke.

Dari Amin diamankan sabu dengan berat kotor sekitar 81,8 gram dan di kediamannya di Jalan Tidar gang Flamboyan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, diamankan sekitar 1 gram sabu.

Pengakuan Amin sabu itu berasal dari Pontianak ia mengambilnya dengan Ahiung (DPO) atas suruhan Ah dengam imbalan upah yang ditransfer istri Ah.

Amin diminta warga Desa Luwuk  Bunter, Kecamatan Cempaga itu untuk mengantar dengan pembeli di Jalan Ahmad Yani di situ Amin diamankan petugas. (NACO/B-5)

Berita Terbaru