Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Terpilih Jadi Kades Tetap Terima Gaji Pokok

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Oktober 2018 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalon sebagai kades dan terpilih, tetap mendapatkan haknya sebagai abdi negara berupa gaji pokok.

"Gaji pokoknya (sebagai ASN) tetap dapat. Tapi tunjangannya tidak," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Kamis (11/10/2018). 

ASN yang mencalonkan juga akan dibebastugaskan untuk sementara waktu. Dan juga tidak akan kehilangan statusnya sebagai ASN. Itu sudah berdasarkan peraturan yang berlaku. 

"Yang terpenting bersangkutan (pencalonannya) sudah disetujui bupati. Jadi tidak akan hilang hak dan status ASNnya," kata Alang. 

Pada Pilkades 2018 ini, ada empat ASN yang sudah disetujui Bupati Kotim Supian Hadi untun mencalonkan diri. Dan satu lainnya masih dalam proses. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru