Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Tanah Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Rampung

  • Oleh Naco
  • 12 Oktober 2018 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Wahyudi menyatakan kasus dugaan korupsi Tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur rampung.

"Kasus tanah Disdik sudah P21 dan tinggal dlimpahkan saja," kata Wahyudi, Jumat (12/10/2018).

Dalam kasus ini tersangkanya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim Jamaludin dan mantan petugas ukur BPN Darmawi.

Wahyudi memastikan dalam waktu dekat ini kasus kedua yang membelit mantan Kepala BPN Kotim itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya agar segera disidangkan.

Dalam kasus ini Jamaludin tidak jalani penahanan begitu juga dengan Darmawi. Keduanya ditahan dalam tindak pidana lain yang kini masih dalam tahap persidangan.

Dari catatan kriminalnya, ini kasus kedua yang menjerat Jamaludin setelah sebelumnya dia terjerat kasus pertanahan IP4T.

Sementara Darmawi ini merupakan kasus ketiga. Setelah sebelumnya ia divonis bersalah dalam kasus gratifikasi, dan proses sidang IP4T.

Kasus ini mencuat setelah adanya sengketa lahan antara Pemkab Kotim dengan Yenny Thersya Sunaryo. Setelah dilaporkan Pemkab Kotim ada dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan oleh Jamaludin dan Darmawi hingga keduanya jadi tersangka. (NACO/B-6)

Berita Terbaru