Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

40 Ekor Burung Sitaan BKSDA Jatim Dilepasliarkan di Kotawaringin Barat

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Oktober 2018 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 40 ekor jenis burung endemik Kalimantan, hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, akhirnya dipulangkan ke daerah asal yaitu Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (12/10/2018).

Ada dua jenis burung yang dilepasliarkan di hutan Desa Pasir Panjang Jalan TransLIK, yaitu Murai Batu (Kittacincla Malabarica) dan Cucak Hijau (Chloropsis Sonnerati) yang masing-masing berjumlah 20 ekor.

Pelepasliaran tersebut dipimpin langsung Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Generik Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Muhammad Haryono. 

Tampak juga, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Kalteng Agung Widodo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar Bambang Jatmiko Trikora, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Ida Pandanwangi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar Rosihan Pribadi dan Kepala Desa Pasir Panjang Tamel Otol.

Dalam kesempatannya, Muhammad Haryono menjelaskan sengaja datang ke Pangkalan Bun untuk mengawal proses translokasi dan pelepasliaran burung sitaan BKSDA Jatim tersebut.

"Ini merupakan upaya kita bersama untuk melestarikan keanekaragaman hayati yang ada di negara kita, khususnya satwa jenis burung. Dari total 900 tumbuhan dan satwa yang dilindungi, 500 di antaranya adalah burung," jelas Haryono.

Haryono menambahkan, banyaknya jenis burung yang dilindungi tersebut lantaran adanya tren penurunan populasi belakangan ini.

"Kabupaten Kobar dan hutan Desa Pasir Panjang dipilih sebagai lokasi pelepasliaran, karena dari penyidikan diketahui burung tersebut didapatkan dari Pangkalan Bun," jelas Haryono.

Tepatnya, setelah petugas kepolisian menyita box dari beberapa penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Haryono menambahkan, setelah berkoordinasi dengan BKSDA Kalteng dan SKW II Pangkalan Bun, ada satu lokasi yang dianggap tepat untuk lokasi pelepasliaran yaitu hutan Desa Pasir Panjang, yang luasnya mencapai 411 hektare. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru