Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi I Komentari Surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Oktober 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie mengomentari terkait surat imbauan dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng yang berisikan bahwa Kabupaten Kapuas merupakan salah satu daerah terlambat dalam mengajukan surat keputusan kesepakatan bersama mengenai rancangan APBD perubahan 2018.

"Saran Komisi I kepada pimpinan DPRD dan Pemkab Kapuas terkait ini, segera menyikapi, melakukan langkah-langkah yang arif dan bijaksana menyikapi surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng ini," ucap Darwandie kepada wartawan, Sabtu  (13/10/2018).

Menurut dia, sesuai peraturan berlaku, APBD perubahan disampaikan tiga bulan sebelum APBD berjalan berakhir. "Sekarang kalau dihitung sudah sekitar 12 hari terlambatnya," sebut dia.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kapuas, Berinto, menilai salah satu faktor keterlambatan ialah Kapuas sedang mengadakan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati.

Pj Bupati Kapuas waktu itu tidak mengambil peran penting lantaran tidak mengajukan rancangan APBD perubahan 2018.

"Seharusnya itu Pj Bupati yang memperhatikan ketentuan-ketentuan normatif terkait dengan pembahasan APBD perubahan. Sehingga Kabupaten Kapuas ini tidak menjadi korban akibat pimpinan yang sudah ditunjuk untuk mengatasi kekosongan jabatan tidak mengambil peran penting," ucap Berinto.

Ia juga menyayangkan sikap Sekretariat Daerah Pemprov Kalteng yang baru sekarang mengirimkan surat tersebut. Padahal, menurut dia, bisa saja disampaikan sewaktu pimpinan daerah dijabat Pj Bupati.

"Ini saya sampaikan artinya Pj Sekda Provinsi itu harus profesional. Kenapa baru mengirim surat sekarang Seharusnya itu bulan Juni atau Juli kemarin suratnya dikirim untuk mengingatkan Pj Bupati Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru