Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Diminta Patuhi Perda Sampah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 14 Oktober 2018 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah (perda) terkait sampah yag baru efektif dijalankan pada 1 Oktober 2018 ini.

"Masyarakat harus lebih aktif mematuhi perda tersebut. Kan di TPS-TPS sudah dibuat pengumuman terkait perda ini. Perda ini kan dibuat untuk kebaikan bersama. Kalau masyarakat taat pada perda ini tentu akan berimbas pada kebersihan dan keindahan kota kita secara menyeluruh," kata Nenie, Minggu (14/10/2018).

Sebenarnya, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan lebih jika mampu mengelola sampah rumah tangga.

"Masyarakat bisa mendapatkan keuntungan, semisalkan saja dalam satu keluarga mampu memilah sampah dengan baik pada bank sampah, terutama untuk dimanfaatkan dalam berbagai inovasi kreatif yang bisa dipasarkan, maka setidaknya dapat menjadi penghasilan yang tanpa diduga-duga," tutur Nenie kepada borneonews.

Nenie mengatakan, seiring perlunya keberadaan bank sampah, maka kesadaran masyarakat juga perlu dituntut, terutama dalam hal pemanfaatan keberadaan bank sampah sebagai tempat pemilihan sampah untuk sumber penghasilan.

"Kalau untuk peran dan kesadaran warga dalam menangani pemilahan sampah di Palangka Raya masih sangat kurang. Terutama dalam meredukasi mana sampah yang bernilai ekonomi atau bisa didaur ulang. Kita harapkan masayrakat juga berperan aktif dalam hal ini, jangan menunggu tindakan dari pemerintah saja," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru