Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinsos PMD akan Sosialisasikan Permendagri No 110/2016

  • Oleh Ramadani
  • 14 Oktober 2018 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam negari (Permendagri) No 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sembilan Kecamatan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Sosialisasi itu dalam rangka mendukung program penguatan kelembagaan pemerintahan desa dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa terkait dengan tugas pokok dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar bersinergi.

“Dalam waktu dekat akan melaksanakan sosialisasi tersebut yang dilaksanakan di sembilan kecamatan,” kata Plt Kepala Dinsos PMD Barito Utara, Eveready Noor, Minggu (14/10/2018).

Dalam pelaksanaan sosialisasi Permendagri No 110/2016 tentang BPD akan menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial PMD dan bagian Hukum Setda Barito Utara.

Mantan Camat Teweh Tengah ini mengharapkan, dengan dilaksanakan sosialisasi Permendagri ini dapat memperkuat kinerja dan kerjasama BPD dengan pemerintah desa sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar dan cepat. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru