Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Paparan Bupati Lamandau di Hadapan Staf Kepresidenan soal Sengketa Lahan Perusahaan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 15 Oktober 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menghadiri undangan Kepala Staf Kepresidenan di Jakarta Rabu (10/10/2018) lalu dalam agenda rapat koordinasi terkait penyelesaian konflik lahan antara PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) dengan pihak yang mengatasnamakan Komunitas Adat Laman Kinipan.

Rakor sifatnya 'hearing' (mendengarkan keterangan-keterangan) itu dihadiri sejumlah pihak seperti halnya management perusahaan, Dinas Kehutanan Kalteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Dalam kesempatannya, Bupati Hendra Lesmana juga memaparkan berbagai hal dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. 

"Alhamdulillah saya dapat hadir langsung dalam rakor (rapat koordinasi) tersebut. Saya juga telah sampaikan secara rinci terkait posisi pemerintah daerah perihal adanya keberatan dari pihak yang mengatasnamakan salahsatu komunitas adat terhadap aktivitas salahsatu dunia usaha yang berinvestasi di Kabupaten Lamandau itu," jelas Hendra Lesmana, Senin (15/10/2018).

Hendra Lesmana menyebut, beberapa hal yang dipaparkan di antaranya perihal kronologis perizinan. Pertama, PT Sawit Mandiri Lestari (SML) telah mendapatkan Izin Lokasi Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek. 525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 seluas 26.995,46 hektare.

Izin lokasi itu terdiri dari kebun inti seluas 12.561,52 hektare dan kebun plasma seluas 14.433,94 hektare terletak di Wilayah desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja dan kelurahan Tapin Bini kabupaten Lamandau. 

"Kedua, PT SML juga telah mendapatkan izin Pelepasan Kawasan Hutan berdasarjan SK Kepla Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK. 1/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 seluas 19.091,59 hektare," jelasnya. 

Ketiga, katanya lagi, PT SML juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau No : 525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP-2017 tanggal 27 April 2017 seluas 19.091,59 hektare terletak di wilayah desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja, Tapin Bini dan Samu Jaya. 

Terkait kronologis izin tersebut, terakhir PT SML juga telah mengantongi Hak Guna Usah (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 seluas  9.435.2214 ha.

Lahan itu terletak di wilayah Desa Batu Tambun kecamatan Batang Kawa, Kecamatan Riam Panahan Kecamatan Delang, Desa Sungai Tuat, Desa Tanjung Beringin, Desa Karang Taba, Desa Penopa, Desa Suja, kelurahan Taoin Bini kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru