Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polsek Cempaga Gagalkan Peredaran 3.000 Botol Miras

  • 16 Oktober 2018 - 12:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polsek Cempaga yang dipimpin Iptu Syaifullah berhasil menggagalkan beredarnya ribuan botol minuman keras (miras) keluar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolsek mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan pengungkapan tindak pidana menjual, menawarkan, membagi atau menerima barang yang berbahaya bagi kesehatan itu dilakukan, Senin (15/10/2018) malam.

"Malam tadi saya dan anggota sedang melakukan patroli agar meminimalisasi terjadinya tindak kriminalistas diwilayah hukum Polsek Cempaga ini. Saat itu kami melihat ada pikap yang bak nya ditutup dengan terpal melaju kencang dari arah Sampit ke Palangka Raya," ucap kapolsek.

Petugas langsung melakukan tindakkan dengan memberhentikan kendaraan roda empat tersebut tepat di Jalan HM Arsyad Km 43, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga.

Pemeriksaan ilakukan dan ditemukan 1.800 liter yang dikemas dalam botol bekas minuman air mineral ukuran 600 mili liter.

"Ternyata di balik terpal ada 125 dus atau setara dengan 3 ribu botol miras jenis arak lokal. Pengemudi, penumpang beserta barang bukti dibawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Adapun identitas pelaku pembawa ribuan botol miras itu yakni Mui Sin (41) warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Hendi (29) warga Dusun Sei Lakum, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru