Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim: Penghentian Kasus Pencurian Emas 18 Kg Hasil Gelar Perkara dengan Kejagung

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2018 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penghentian kasus pencurian emas dengan berat sekitar 18 Kilogram oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan hasil gelar perkara dengan Kejagung.

"Beberapa hari lalu kami sudah gelar perkara dengan Kejagung, kasus Theresya akan dihentikan penuntutannya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Selasa (16/10/2018).

Dalam waktu dekat menurut Wahyudi mereka akan mengeluarkan surat penghentiannya tersebut, sehingga kasus itu tidak akan dilanjutkan hingga pada proses penuntutan. Kasus ini sempat menyeret Theresya Handayani sebagai terdakwa pada 2014 silam.

Kini kasus itu akan dihentikan penuntutannya. Thersya dinyatakan tidak terbukti bersalah setekah ia sempat meringkuk dijeruji besi pada Mei 2014 silam setelah dilaporkan mantan mertua dan suaminya Charlis ke Polres Kotim atas dugaan kasus pencurian emas di toko emas milik mertuanya di Sampit, Kabupaten Kotim.

Namum dalam perjalanannya kasus ini Theresya sempat bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan eksepsi terdakwa lantaran saat itu masalah tersebut berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.

Setelah berproses beberapa tahun, gugatan perdata yang dilayangkan kepada Theresya itu akhirnya dimenangkannya dan sudah berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-6)

Berita Terbaru