Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Duda Setubuhi Pelajar Divonis 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AD alias Al, duda yang menyetubuhi kekasihnya pelajar SMA di Sampit berusia 15 dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dua tahun setelah sebelumnya JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati menuntutnya selama sembilan tahun penjara. 

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawam itu, Selasa (16/10/2018).

Sementara dalam tuntutan jaksa ia didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Setelah koordinasi dengan penasihat hukumnya Agung Adisetiyono terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Warga Kecamatan Baamang itu dianggap terbukti memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya.

Ia melakukan hubungan layaknya suami-istri itu dengan korban sejak 2016 hingga Januari 2018 atau sejak korban duduk bangkus SMP hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMA di Kota Sampit. 

Perbuatan Al terbongkar setelah ia melihat korban menjalin asmara dengam lelaki lain Agar dinikahi pria itu kepada orang tua korban mengaku kalau ia sudah sering kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban hingga ia dilaporkan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru