Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindagkop Barito Selatan Tera Ulang Timbangan Pedagang

  • Oleh Uriutu
  • 16 Oktober 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Barito Selatan melaksanakan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) bagi pedagang di Plaza Beringin dan Pasar Saik Buntok, Selasa (16/10/2018).

Kabid Perdagangan Junaidi mengatakan, tera ulang alat UTTP dilakukan bekerjasama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan.

Tera ulang wajib dilaksanakan kepada pedagang yang menggunakan alat ukur, timbangan, takar dan perlengkapan.

“Tujuannya agar para konsumen yang bertransaksi menggunakan peralatan dimaksud tidak dirugikan,” kata Junaidi.

Adapun alat yang ditera. Lanjut dia, yakni, meteran, takaran kering, timbangan sentisimal, timbangan desimal, timbangan meja dan dacing logam.

Serta, timbangan pegas, neraca, elektronik, timbangan kuadran/surat, timbangan capat, timbangan bobot ingsut dan pemaras.

Menurutnya, dalam tera ulang yang dilakukan apabila timbangan maupun takaran tidak standar akan dipasang tanda batal pada alat tersebut. Artinya alat itu tidak boleh digunakan lagi.

Jika, lanjut dia, hasil tera baik maka akan dipasang tanda sah dan boleh untuk dipergunakan.

“Tanda yang dipasang itu tidak bisa dibuka atau diotak atik. Sebab pada tera selanjutnya jika ada yang membuka akan ketahuan,” tandas dia.

Ia menambahkan, tera ulang ini dilaksanakan selama empat hari mulai dari 15-18 Oktober 2018. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru