Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Tidak Boleh Gunakan Timbangan Rusak 

  • Oleh Uriutu
  • 16 Oktober 2018 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Balai Satandardisasi Meteologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan tidak memperbolehkan para pedagang di Plaza Beringin dan pasar saik Buntok menggunakan timbangan atau alat ukur rusak.

“Jika timbangan rusak kita meminta kepada pedangan untuk tidak memakainya lagi. Sebab akan merugikan konsumen atau pembeli,” kata ketu tim BSML, Heri Purwanto saat tera ulang alat ukur, timbangan, takar dan perlengkapan di plaza beringin Buntok, Selasa (16/10/2018).

Ia mengatakan, kalau ada timbangan atau alat ukur yang rusak maka akan dipasang tanda untuk tidak boleh digunakan. Begitu juga untuk timbangan yang baik juga dipasang tanda Sah, artinya boleh dipergunakan.

Ia mengatakan, ukuran atau timbangan harus standar atau pas. Contohnya, jika standar 1/kg ditera lebih dari 1/kg maka itu tidak sesuai ketentuan tera.

Dan timbangan itu, lanjut dia, di tandai dengan batal atau tidak boleh digunakan lagi. Karena melebihi ukuran dari persyaratan.

“Dalam tera ulang UTTP ini ditemukan beberapa jenis timbangan yang tidak standar,” ucap dia.

Ia membeberkan, salah satunya takaran beras ditemukan kurang takarannya. Biasanya isi takaran lima liter setelah ditera ulang hasilnya kurang 200 gram dari lima liter.

Kemungkinan, lanjut dia, takaran tersebut dari produsennya ukurannya tidak sesuai. 

Ia menjelaskan, jika pedagang tetap menggunakan takaran atau timbangan yang telah dinyatakan rusak maka akan ada sanksinya.

“Namun sangksinya tidak dari kita melainkan dari pihak pengawas seperti izin usahanya dicabut atau lain sebagainya,” jelas dia. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru