Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peraturan Daerah Retribusi Jasa Usaha Disempurnakan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 16 Oktober 2018 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kalangan anggota DPRD Bartim berupaya merampungkan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sebab, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan.

Wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S Muler, mengatakan perubahan perda tersebut dilakukan dengan beberapa alasan. Seperti dilatarbelakangi peraturan perundang-undangan.

"Dengan perda baru nantinya, diharapkan menambah PAD Kabupaten Bartim dari sektor retribusi usaha," kata Ariantho, Selasa (16/10/2018).

Ariantho mengatakan tarif retribusi jasa usaha yang berlaku saat ini layak direvisi. Sebab, biaya pengelolaan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kenaikan harga.

DPRD dalam menjalankan tupoksinya siap membahas bersama dengan pemerintah, terkait raperda itu.

"Target Perda retribusi jasa usaha ini harus selesai dalam waktu satu bulan. Sehingga, di awal tahun 2019, produk hukum ini sudah berlaku," kata dia.

Ariantho berharap dengan dirampungkannya revisi raperda retribusi jasa usaha itu dapat berdampak positif bagi peningkatan PAD. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)

Berita Terbaru