Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Narkoba ini Susul Suami ke Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 16 Oktober 2018 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perempuan diduga sebagai bandar narkoba, Rus (41) yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya bakal menyusul suami di penjara. 

Pasalnya, sang suami lebih dulu menjalani proses hukum dan kini berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. 

"Keterlibatannya, sudah cukup lama ya. Suaminya saat ini sudah di Lapas setelah tertangkap jajaran Polda," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Selasa (16/10/2018). 

Dia menuturkan, Rus memperoleh sabu dari seseorang yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun, seseorang yang dimaksud itu masih dalam penyelidikan. 

Selanjutnya, Rus mengedarkan dengan modus menempatkan sabu di suatu tempat tidak jauh dari rumahnya, Jalan Tjilik Riwut Km 11. Diduga, ia turut mengedarkan ke kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 12. (BUDI YULIANTO/B-11) 

Berita Terbaru