Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Dipenjara 10 Bulan Karena KDRT Dijebloskan ke Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2018 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota polisi berinisial DA (35) yang dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa (2/10/2018) lalu akhirnya pada Rabu (17/10/2018) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kotim.

Eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Sampit itu, terdakwa langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit. Ia akan menjalani sisa hukumannya di Lapas Sampit setelah sebelumnya ia ditahan di sel tahanan Polres Kotim.

Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini DA dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas vonis KDRT terhadap istrinya RV itu terdakwa maupun JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore menyatakan menerima sehingga kasus itu berkekuatan hukum tetap.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan anaknya alami ganggung secara psikis," kata hakim dalam pertimbangan putusannya lalu.

Perbuatan terdakwa ia lakukan pada Selasa (8/5/2017) sekitar pukul 17.00 WIB, bermula saat  terdakwa datang ke rumah meminta istrinya untuk meminjam uang dengan kakaknya untuk bayar tagihan truk.

Namum korban tidak mau karena hubugan terdakwa dan kakak korban tidak baik. Hingga membuat DA marah dan terjadi penganiayaan itu.

Ke Lapas Sampit DA langsung dijemput oleh petugas tahanan dari Kejari Kotim. Ia diantar ke Lapas Sampit didampingi langsung oleh Provos dan petugas Shabara dari Polres Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru