Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Selidiki Pencatutan Lambang Polri Soal Larangan Ojek Online di Lingkungan Rumah Sakit

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Oktober 2018 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Pahandut menyelidiki pencatutan lambang Polri yang berada dalam spanduk soal larangan ojek online menjemput penumpang di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. 

Secara lengkap, tulisan dalam spanduk itu yakni 'ojek online tidak boleh menjemput penumpang di seputaran RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Jika melanggar akan mendapat sanksi'. 

Di atas tulisan tersebut, terdapat lambang Polri dan rumah sakit sehingga seakan-akan mendapat dukungan dari kepolisian maupun pihak rumah sakit setempat. 

Namun nyatanya, penempatan lambang Polri itu tidak ada izin dari kepolisian. Belum diketahui, siapa yang melakukan pemasangan itu. 

"Tidak ada izinnya (soal lambang Polri). Sekarang kita masih melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah, Rabu (17/10/2018). 

Kapolsek menuturkan, spanduk yang sempat terpasang di Jalan Tambun Bungai, depan rumah sakit tersebut sudah dicopot pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Sejak saat itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Kita sudah mendatangi tempat percetakan tapi belum diketahui siapa orangnya. Jadi saat ini masih diselidiki," tuturnya. 

Sementara itu, Humas RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, dr Theodorus Sapta Atmadja juga menegaskan bahwa penempatan lambang rumah sakit pada spanduk itu tidak ada izinnya. 

"Manajemen tidak pernah menginstruksikan hal tersebut," tegasnya. (BUDI YULIANTO/B-6) 

Berita Terbaru