Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara 2 Tersangka Kasus Penipuan Rp10 Miliar

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2018 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AAM dan MAC akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur selama enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa AAM terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagai anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melalsanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan pada bank  terhadap ketentuan dalam UU ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bank,"kata salah satu JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi dalam tuntutannya, Rabu (17/10/2018).

Begitu juga dengan MAC keduanya dijerat jaksa dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meminta agar keduanya ditahan.

Selain itu keduanya didenda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu keduanya akan ajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Sementara itu 217 jenis barang bukti dipergunakan dalam perkara Dimas Asmara pegawai Bank Syariah Mandiri.

Dalam pertimbangan penuntutan jaksa, keduanya merugikan saksi korban Ramlin Mashur sebesar Rp10 miliar,  merusak iklim investasi pada transaksi perbankan dan berbelit-belit dipersidangan sementara meringankan terdakwa bersikap sopan selama sidang.

AlAC  dan MAC terdakwa kasus pembelian solar senilai Rp10 miliar melalui SKBDN. Korban dalam kasus ini direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Ramlin Mashur. Dalam kasus ini keduanya tidak ditahan dan mereka merukan rentetan kasus penipuan pembelian BBM yang sebelumnya sudah menyeret 4 terpidana.(NACO/m)

Berita Terbaru