Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Gagalkan Peredaran 52,12 Gram Sabu

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2018 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur menggagalkan rencana peredaran 52,12 gram sabu. Sabu senilai puluhan juta rupiah itu, diamankan dari tangan tersangka TFK alias UF, Rabu (17/10/2018) dinihari sekitar pukul 00.15 WIB.

"Pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dan menemukan barang bukti 52,12 gram sabu. Ada satu tersangka yang kami amankan," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, saat ekspos kasus tersebut.

Tersangka TFK diamankan di kediamannya, di sebuah barak Jalan Sarigading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

"Rencananya sabu itu akan diedarkan tersangka. Tapi belum sempat diedarkan. Ini berkat informasi masyarakat yang cepat menyampaikan ke kami, sehingga berhasil digagalkan," kata Rommel.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kalimantan Barat.

"Sabu itu diambil langsung tersangka di perbatasan Kalteng - Kalbar. Dia membawa sendiri ke Sampit. Kita belum tahu ini apa ada kaitannya dengan sabu 7 kilogram di Lamandau. Masih dalam pengembangan," kata Rommel.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru