Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waria Bisnis Sabu di Depan Pos Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2018 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ti alias Am (44) waria yang berani berbisnis sabu di depan kantor Pos Polisi Bangkal, dituntut hukuman enam tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Seruyan Hardiansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Ninik Hendras S, Rabu (17/10/2018).

Dari uraian tuntutan jaksa, waria dengan nama asli IM ini ditangkap aparat di salonnya, Jalan Jenderal Sudirman Km 65 RT 6 RW 3 Desa Bangkal atau depan kantor Pospol.

Dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dari tangannya diamankan 7 paket sabu yang baru dibeli dari Tony, serta uang Rp 751 ribu dan ponsel. Terdakwa membeli sabu itu seharga Rp 1 juta.

Atas tuntutan itu, melalui penasihat hukumnya Agung, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.

"Nanti jika saudara membuat pembelaan juga selain dari yang dibuat penasihat hukum bisa juga," kata hakim menambahkan.

Dalam kasus ini selain dituntut pidana, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 800 juta yang jika tidak dibayar diganti 8 bulan penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru