Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu 52,12 Gram Diambil Langsung di Perbatasan Kalteng - Kalbar

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka TFK alias UP mengaku mengambil langsung sabu dengan berat 52,12 gram, di perbatasan Kalteng - Kalbar. TFK diamankan Polres Kotim, Rabu (17/10/2018) dinihari sekitar pukul 00.15 WIB.

"Tersangka mengaku mengambil langsung sabu itu di perbatasan Kalteng - Kalbar, untuk diedarkan di Sampit. Dia beli seharga Rp 30 juta," kata AKBP Rommel, saat ekspos kasus itu.

Saat ditangkap, tersangka mengaku sabu itu miliknya. Dan sabu itu akan diedarkan di Sampit. Sementara, jika semua laku terjual, tersangka akan mendapat keuntungan Rp 50 juta.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru kali pertama menggeluti usaha itu. "Sabu itu menurutnya belum sempat terjual," kata Rommel.

Tersangka diamankan di barak Jalan Sarigading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

"Sabu itu ditemukan anggota di semak-semak, halaman belakang kediaman tersangka," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru