Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis ini Sudah 7 Tahun Kecanduan Sabu

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2018 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SR alias Ip (41) mengaku sudah tujuh tahun kecanduan sabu sehingga kesulitan melepaskannya. Itu ia utarakan saat sidang, Kamis (18/10/2018) dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

"Saya sulit melepaskannya, sudah tujuh tahun ini pakai sabu, pernah coba melepaskannya tapi tidak bisa tidur," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Norhajiah itu.

Namun saat ia mengaku 1 paket sabu dibeli seharga Rp1,2 juta hakim sempat mempertanyakan kepadanya bahwa sabu seharga itu cukup besar. 

"Masa untuk dipakai sebanyak itu, kalau buat pakai itu beli paketan yang harga Rp50 ribu atau Rp100 Ribu," tegas hakim membuat Ipul terdiam.

Sementara itu menurut saksi polisi Atep dan Purwanto dari terdakwa diamankan dua bungkus sabu disembunyikan dibawah akar semak saat diamankan Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan H Ikap Gang HM Masrani Noor RT 59 RW 9 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Selain itu juga turut diamankan pipet, bong dan ponsel. Dari pengakuan terdakwa sabu itu ia dapat dari Heri sementara Heri dapat pasokan sabu dari Fullah.

Terdakwa mendapatkan sabu itu pada Senin (16/7/2018) di pinggir Jalan H Imbran, Kecamatan MB Ketapang. Ia menbeli sabu itu dengan harga Rp1,4 juta. 

Sedangkan satu paket lainnya sisa yang ia gunakan. Sabu itu didapat dengan cara membeli seharga Rp300 ribu. "Pengakuannya ia dapat sabu dati Heri sudah pernah beli dua kalo," ucapnya.

Dari catatan kriminalnya ini kali kedua terdakwa berurusan dengan hukum. Pada 2012 lalu ia diadili dalam kasus narkotika dihukum 4,5 tahun penjara.(NACO/B-5)

Berita Terbaru