Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alasan Residivis Ini Pernah Ditipu dengan Modus Serupa

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2018 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Modus penipuan EP itu ia lakukan setelah ia pernah ditipu dengan modus yang sama. Fakta ini terungkap saat sidangnya, Kamis (18/10/2018) dipimpin majelis hakim AF Joko Sutrisno.

"Dari mana kamu tahu, seolah-olah ke tempat jaksa padahal itu tidak ada orangnya," tanya hakim kepadanya.

Dengan alasan pernah jadi korban penipuan modus itu ia gunakan. Warga Jalan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya pada Minggu (15/7/2018).

Berawal sekitar pukul 13.00 Wib di perumahan Tidar Jalan Honda, Kelurahan Baamang Barat. Saat Rahmat Hidayat dan saksi Yayat Sudrajat sedang berjualan buah di pinggir Jalan Kapten Mulyono tepatnya depan Mesjid Nurul Ikram.

Residivis kambuhan itu berhenti meggunakan mobil Avanza memanggil saksi Yayat dan membawanya jalan-jalan dan langsung mengatakan ada lelang empat ponsel di kantor kejaksaan.

Bahkan untuk meyakinkan korban ia mengaku sebagai anggota Satreskoba Polres Kotim. Merasa yakin Yayat minta uang dengan kakaknya. Setelah itu ia dibawa terdakwa menuju ke TKP. 

Di TKP terakwa berkomunikasi dengan seseorang setelah itu ia meminta uang dengan korban Rp1,4 juta untuk lelang ponsel itu dan keluar mobil menuju ke rumah salah seorang warga seolah-olah ada yang ia temui.

Setelah keluar dari rumah itu ia mengatakan ponsel itu agar diambil sore hingga Yayat percaya. Namun setelah ditunggu-tunggu ponsel yang dijanjikan tidak kunjung juga diberikan EP.

EP menyebut nekat melakukan perbuatan seperti itu lantaran kepepet biaya hidup. Bahkan menurutnya ini kali kedua ia masuk penjara atas kasus serupa.

"Masa anak istri kamu mau dikasih makan dengan uang seperti itu," tandas hakim membuatnya terdiam.

Berita Terbaru