Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Tahan Bacok Ini Dituntut 10 Bulan Langsung Nangis

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2018 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ag alias Aj (39) tidak seberingas saat menyerang Arif Syafrudin, alias Heri, sambil menyayat tubuhnya dengan mandau miliknya dan memperlihatian ilmu kekebalan.

Saat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Arie Kesumawati menjatuhkan tuntutan selama 10 bulan. Mata Ag langsung berkaca-kaca. Sambil mengusap air matanya ia minta keringanan dengan hakim.

"Mohon diringankan yang mulia, saya menyesal. Saya tulang punggung keluarga," katanya, Kamis (18/10/2018) kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean itu melakukan perbuatannya pada Kamis (12/7/2018).

Terdakwa mendatangi korban ke kediaman bosnya Yanto kemudian memukul korban dengan tangan lalu dilerai oleh Yanto namun terdakwa tetap memukul hingga lima kali, melihat terdakwa makin brutal korban lalu lari.

Saat itu terdakwa mencabut parang yang dibawanya dari pingganya sambil menyayat-nyayat tubuhnya dan mengacungkan ke korban. Dalam tuntutanya jaksa menjerat sopir itu dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (NACO/B-6)

Berita Terbaru