Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Rapat Rancangan Awal RPJMD 2018-2023

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 Oktober 2018 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RPJMD 2018-2023, Kamis (18/10/2018).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Bappeda Lamandau dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto.

Untuk mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, FKP rancangan awal RPJMD kemarin selain dihadiri kepala SOPD juga mengundang sejumlah tokoh hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan. 

Dalam laporannya Kepala Bappeda Lamandau, Abisua, mengatakan maksud dari dilaksanakannya kegiatan FKP adalah sebagai salah satu acuan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman bersama tentang pembangunan tahun 2018-2023.

"Secara umum tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD yang kemudian dituangkan ke dalam berita acara kesepakatan FKP sebagai bahan penyempurnaan perbaikan rancangan awal RPJMD Lamandau," ungkapnya. 

Melalui kegiatan ini pula, nantinya diharapkan dapat tersedia bahan masukan dari pemangku kepentingan bagi penyempurnaan rancangan awal RPJMD Lamandau 2018-2023.

Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto mengatakan, RPJMD sebagai pedoman Pembangunan Daerah. Sehingga dokumen RPJMD merupakan perwujudan dari janji-janji politik yang tertuang dalam visi misi kepala daerah terpilih.

"Karena visi misi tersebut didasarkan pada penjaringan secara intens dari aspirasi masyarakat selaku sasaran utama pembangunan sebagai wujud gambaran keinginan dan harapan masyarakat," ujarnya. 

Riko juga menyebut pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah dengan prinsip-prinsip pembangunan. 

"Di antaranya merupakan suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah masing-masing sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional," terangnya. 

Selebihnya Riko menyebut rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel dan partisipatif.

"Kemudian juga terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru