Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Katingan Kuala Amankan 120 Botol Minuman Keras

  • Oleh Abdul Gofur
  • 18 Oktober 2018 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polsek Katingan Kuala mengamankan 120 botol minuman keras (miras) tanpa izin, dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2018, Rabu (17/10/2018).

Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi, Kamis (18/10/2018) mengatakan, 120 botol miras tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Jalan Handoko, dan Jalan Komplek Pasar, di Desa Jaya Makmur.

Bahrul Ilmi mengatakan razia itu bertujuan mengantisipasi maraknya peredaran miras tanpa izin dan miras oplosan, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda 16 Tahun 2011.

"Kami menggelar kegiatan Kepolisian dalam bentuk razia, dengan sasaran minuman keras (miras) tanpa izin. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan," katanya.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan, yakni anggur merah sebanyak 13 botol, arak 52 botol, newport blue lima botol, prost beer 12 botol, dan anggur malaga 11 botol.

Kapolsek Katingan Kuala menambahkan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukumnya. Mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak pidana kebanyakan berawal dari pengaruh miras.

"Kami juga berharap peran serta masyarakat untuk memerangi peredaran miras dengan melaporkan ke aparat berwenang," pesan dia. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru