Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Minta Pesangon Korban PHK PT Korindo Sesuai UU Ketenagakerjaaan 

  • Oleh Andreansyah
  • 19 Oktober 2018 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Triyanto meminta agar korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Korindo Ariabima Sari mendapat pesangon sesuai undang-undang (UU) Ketenagakerajaan.

Walaupun memang, sepengetahuan dia, perusahaan kayu lapis terbesar di Kalimantan Tengah itu sudah mengalami kesulitan finansial akibat ekonomi yang terus memburuk selama 3 tahun terakhir. 

"Terkait menutup operasional perusahaan dan merumahkan (PHK) 1.076 karyawannya agar tidak terjadinya putus harapan pada karyawan Korindo," pesan Triyanto, Jumat (19/10/2018). 

Pasalnya, yang di-PHK adalah karyawan Korindo, bukan sub kontrator. Karena itu perusahaan agar melihat lagi tunjangan PHK karyawan yang telah lama bekerja.

Kesepakatan perusahaan akan membayarkan dua kali upah para pekerja per bulan, lebih tinggi dari kewajiban perusahaan sesuai UU Nonor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan, Pasal 64, Ayat (1), (2), dan (3), tentang pemberian pesangon dalam PHK yaitu 1 bulan gaji.

"Nanti akan kita pastikan karyawan Korindo dulu yang kita utamakan yang terkena program PHK, kita pastikan juga untuk tunjangan sesuai dengan undang - undang ketenagakerjaan," katanya. 

Ketua DPRD berharap agar dengan program PHK ini tidak adanya putus harapan bagi karyawan utama Korindo, karena program tersebut hanya perampingan, dan apabila nanti mulai beroperasi lagi agar memperhatikan lagi  karyawan yang terkena PHK tersebut. (ANDRE/B-5) 

Berita Terbaru