Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Tekankan Pola Pendidikan

  • Oleh Ramadani
  • 22 Oktober 2018 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Slamet Winaryo pada saat melakukan pertemuan dan silautrahim di SMAN 1 Muara Teweh menekankan beberapa hal menyangkut pola pendidikan. 

“Di antaranya adalah menyampaikan bagaimana menjadi guru yang baik, menjadi kepala sekolah yang baik agar anak didik kita ini dikelola dengan kondisi apa adanya setelah keluar nanti menjadi orang yang hebat-hebat,” katanya, Senin (22/10/2018).

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng juga menjelaskan tentang surat edaran yang membolehkan sekolah melakukan pungutan. Surat edaran itu merupakan hasil produk diskusi Dinas Pendidikan dengan para Polda, Kejaksaan Tinggi, Inspektorat, DPRD dan tokoh-tokoh. 

“Surat edaran tersebut memberikan solusi kita untuk menyikapi adanya aturan yang membolehkan bahwa sekolah itu melakukan pungutan,” jelas Slamet Winaryo.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008, lanjut dia, belum diatur cara memungutnya, maka seizin dari pusat dan diskusi dengan para pihak yang dalam hal ini Tim Saber Pungli Provinsi kita berikan dalam bentuk surat keputusan atau surat edaran bagaimana cara melakukan pungutan tersebut.

“Dan itu sudah kita jelaskan kepada teman-teman terkait dengan pungutan tersebut. Dan kita bersyukur semua menunggu surat edaran ini. Kenapa kami ulang kembali, agar surat edaran ini disikapi dengan benar, dipahami dengan baik dikerjakan dengan sempurna jangan sampai ada kesalahpahaman, kenapa demikian, orang tua yang mampu itu halal membantu, dan orang yang tidak punya uang jangan dipungut,” katanya.

Selama surat ini di keluarkan tidak ada masalah di Kalimantan Tengah. "Kemarin di SMA Teweh Timur yang diisukan ada pungutan, ternyata tim itu bukan untuk menghentikan, namun memberikan sosialisasi bagaimaa cara berkompromi dengan orang tua dalam hal pungutan maupun hal yang lain-lain,” katanya lagi. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru