Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berikut Rincian Pengesahan APBD Perubahan 2018 Kabupaten Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Oktober 2018 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup intens dalam beberapa waktu belakangan ini antara pihak legislatif dan eksekutif, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018, akhirnya resmi disahkan pada Senin (22/10/2018).

Pengesahan APBD Perubahan tahun 2018 itu dilaksanakan setelah mendengar laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas, dan semua fraksi pendukung setuju dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan.

Juru bicara Banggar DPRD Kapuas, Raminiaty S Djoedir mengungkapkan penetapan Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2018 Kabupaten Kapuas menjadi Peraturan daerah dengan perincian sebagai berikut.

"Pendapatan daerah dalam APBD tahun 2018 sebelum perubahan Rp1,84 triliun. Setelah perubahan Rp1,84 triliun. Dengan demikian mengalami penambahan sebesar Rp5,26 miliar," ucap Raminiaty.

Lebih lanjut, untuk Belanja Daerah dalam APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2018, sebelum perubahan sebesar Rp1,98 miliar. Setelah perubahan Rp1,88 triliun. Dengan demikian mengalami pengurangan sebesar Rp99,21 miliar. Sehingga defisit setelah perubahan senilai Rp35,98 miliar.

Kemudian, pembiayaan daerah, yang pertama penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp144,71 miliar. Setelah perubahan Rp148 miliar. Dengan demikian mengalami penambahan sebesar Rp3,28 miliar.

Untuk pembiayaan daerah yang kedua dalam hal pengeluaran pembiayaan, sebelum perubahan Rp4,25 miliar. Setelah perubahan Rp5 miliar. Dengan demikian mengalami kenaikan sebesar Rp750 juta.

Selanjutnya terakhir untuk pembiayaan netto Rp142,99 miliar. Dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan anggaran setelah perubahan Rp107,01 miliar. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru