Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Terima Rp2 Juta Angkut Benuas Ilegal Keburu Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 24 Oktober 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wi (45), warga Kelurahan Banua Kecamatam Takisung, Kabupaten Tanah Laut dan Mas (41) warga Desa Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan baru menerima Rp2 juta dari pengangkutan kayu Benuas ilegal.

"Waktu itu dijanjikan akan diberikan upah Rp8 juta, namun waktu itu baru diberi Rp2 juta," kata salah seorang tersangka.

Berawal pada Minggu (26/8/2018) dari Banjarmasin mengantar pupuk ke perusahaan sawit Borneo di Desa Patai, Kecamatan Cempaga Wi saat pulang bertemu Rafi teman tersangka di Kasongan diajak mengangkut kayu yang ia bilang resmi dan dikawal dari Desa Tribuana trans SP2.

Sementara Rafi diajak Iwan, saat itu usai menerima uang Rp2 juta mereka berangkat menuju lokasi penumpukan kayu itu bersama dua sopir lainnya termasuk Masranim.

Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 21.00 ib di Jalan Andjar Soegiarto Km 6 Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang petugas melihat empat truk termasuk truk dengan nomor polisi DA 8564 LB dikemudikan tersangka Wi dan truk nopol DA 1836 AI milik Mas.

Saat diamankan ditemukan 50 potong kayu di masing-masing truk keduanya udengan berbagai ukuran diantaranya 15x20x400 cm, 5x10x400 cm, 20x20x400 cm dan 25xx30x400 cm.

Dalam kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf  e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(NACO/B-5)

Berita Terbaru