Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Nama Ini Disebut Terlibat Dalam Illegal Logging Benuas

  • Oleh Naco
  • 24 Oktober 2018 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wi (45) dan Mas (41) menyebut ada tiga nama yang terlibat dalam kasus illegal logging benuas yang membelit keduanya. Di antaranya EB, Iw dan An.

EB ini sempat bertemu kedua tersangka dan dua tersangka lainnya yang mengaku dirinya sebagai pemilik kayu dan informasinya merupakan anggota Polda Kalteng.

Sementara itu Iw adalah kaki tangan EB yang mengajak para tersangka mengangkut kayu itu dan dibawa ke Kalimantan Selatan. Sementara An warga Tribuana yang mencari kayu itu.

Namun dari ketiganya EB tidak diketahui tempat tinggalnya. Sementara Iw warga Desa Pingaran, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel. Sementara An tinggal di Tribuana, Kecamatan Telaga Antang.

"Dijanjikan akan diberi Rp8 juta. Namun baru diberi Rp2 juta dan itu sudah habis untuk beli minyak dan keperluan di jalan," kata tersangka.

Wi warga Kelurahan Banua Kecamatam Takisung, Kabupaten Tanah Laut dan Mas warga Desa Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan diamankan pada Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Andjar Soegiarto Km 6 Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang petugas melihat 4 truk termasuk truk DA 8564 LB dikemudikan tersangka Wijiani dan truk DA 1836 AI milik Mas.

Saat diamankan ditemukan 50 potong kayu di masing-masing truk keduanya udengan berbagai ukuran diantaranya 15x20x400 cm, 5x10x400 cm, 20x20x400 cm dan 25xx30x400 cm. (NACO/B-5)

Berita Terbaru