Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Asyik Pacaran, Digerebek, Satpam Main Pukul

  • Oleh Naco
  • 24 Oktober 2018 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sam alias Mui, satpam PT Task III jalani sidang tindak pidana ringan setelah ia menganiaya Jumbri yang juga merupakan karyawan perusahaan setempat.

Penganiayaan itu terdakwa lakukan saat ia menggerebek korban sedang berpacaran di mess karyawan PT Task III, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat itu kami pacaran lalu datang satpam," kata Betri saat bersaksi bersama rekannya Elda, Rabu (24/10/2018).

Kejadian itu terjadi pada Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 22.00 wib. Saat itu mereka diminta keluar dari mess itu. Ketika itu korban ditendang dam dipukul dua kali di wajahnya.

"Usai kejadian itu Jumbri langsung pulang ke kampungnya Desa Pemalian," ucap saksi.

Beberapa hari setelah kejadian, lanjut dia, korban tidak terlihat bekerja. Tidak berapa lama saksi dipanggil ke Polsek Cempaga. Saat itu mereka melihat wajah korban luka lebam.

"Waktu itu berdamai, namun keluarga Jumbri yang tidak mau," ucap saksi.

Sidang yang dipimpin hakim Ega Shaktiana ini terdakwa tidak menyangkal atas keterangan saksi. "Benar yang mulia saya tendang dan saya tempeleng wajaynya dua kali," ucap terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru