Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan PT TASK III Ogah Berdamai, Satpam Dihukum Percobaan

  • Oleh Naco
  • 24 Oktober 2018 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jumbri Gunawan korban penganiayaan Samani alias Mui satpam PT TASK III Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ogah berdamai.

Hingga dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh hari kepada terdakwa dengan masa percobaan selama satu bulan.

"Jika dalam sebulan ini saudara melakukan tindak pidana. Pidana selama 7 hari dijalani," tegas hakim yang dipimpin Ega Shaktiana itu, Rabu (24/10/2018)

Atas putusan itu baik terdakwa maupun penyidik Polsek Cempaga menyatakan menerima sehingga perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang itu Jumbri yang turut hadir sebagai saksi menyebutkan kejadian pada Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 22.00 wib ia ditendang kaki dan ditampar wajahnya oleh satpam itu.

"Yang sakit wajah saya, namun sudah saya obati," kata korban yang juga merupakan karyawan PT TASK III itu.

Akibat kejadian itu terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman Pasal 352 KUHP. Kepada terdakwa hakim meminta agar jangan mengulangi perbuatannya itu lagi.

"Jangan seperti itu lagi. Itu bukan perintah perusahaan jangan main pukul," tandas hakim.(NACO/B-6)

Berita Terbaru