Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan PT KSI 2 Beli Sabu dengan Sopir Travel Dijual untuk Karyawan Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 24 Oktober 2018 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Har (28) menjalani sidang dalam kasus sabu. Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu JPU Kejari Seruyan Antoni Kusomo menghadirkan saksi polisi Sugiyansyah dan Hendri.

Dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa mengaku dapat sabu dari sopir travel jurusan Sampit-Pangkalan Bun. Satu paket sabu ia beli seharga Rp100 ribu kemudian dijual Rp250 per paket.

Dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 20.00 wib di perumahan PT KSI 2 Bedeng Timur Nomor E37 Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh.

"Dari hasil penggeledahan kami temukan lima paket sabu," kata saksi polisi itu, Rabu (24/10/2017).

Selain itu dari pria yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu juga petugas mengamankan plastik klip kosong, ponsel dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp700 ribu.

"Saat diamankan terdakwa memgaku itu miliknya, dia tidak ada menyebutkan untuk dipakai sendiri," ucap saksi.

Kepada petugas Hardi mengaku sudah sekitar dua bulan menggeluti bisnis sabu itu. Sasaran penjualannya adalah sesama rekannya di PT KSI 2. Sementara itu sabu itu ia dapatkan dengam cara membeli sabu itu ia terima di simpang  PT Mustika Sembuluh Desa Bangkal. (NACO/B-6)

Berita Terbaru