Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian Ini Ternyata Sarjana Ekonomi, Pernah Dibui Tahun 2016

  • 25 Oktober 2018 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Atas ulahnya membawa kabur ponsel milik Sahrul saat akan melakukan transaksi jual-beli, Ba, seorang sarjana ekonomi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/10/2018).

Pria yang kesehariannya sebagai juru parkir di Pesuk Kameloh itu mengaku trauma pernah menjadi korban pencurian. Sehingga, dia melakukan kejahatan serupa dengan dalih untuk pelampiasan.

“Saya trauma karena pernah kemalingan, jadi setelah melihat ponsel saya mirip ponsel korban. Saya jadi yakin kalau itu ponsel saya. Dan saya berkeinginan untuk mengambilnya kembali,” dalih Ba.

Selain melakukan tindakan pencurian tersebut, Ba ternyata juga pernah melakukan tindak pidana pemerasan pada tahun 2016, yang membuatnya harus menjalani hukuman tujuh bulan penjara.

Namun hal tersebut tidak diakui Ba hingga majelis hakim menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dulu saya pernah menjalani hukuman tujuh bulan di tahun 2016, karena pemerasan," kata Ba.

Dalam kasus terbaru, Ba dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Tuntutan hukumannya, 1 tahun 6 bulan penjara. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru