Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Sependapat dengan Jaksa, Hakim Naikkan Hukuman Komplotan Pencuri Sarang Walet 

  • Oleh Naco
  • 25 Oktober 2018 - 13:10 WIB

BORNEOWS, Sampit - Majelis Hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menaikkan hukuman komplotan pencuri sarang walet Nan alias Al (26), Dan (21) dan Fir (19).

"Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski kalian belum berhasil namun sudah melakukan pengrusakan," kata Joko Sutrisno, Kamis (25/10/2018).

Sidang lalu JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia menuntut ketiganya selama 8 bulan penjara. Di mana mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Sementara dalam amar putusan hakim Joko Sutrisno menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara. Sementara untuk pasal yang didakwakan majelis hakim sependapat.

Nan merupakan warga Jalan Kopi Selatan Gang Salak, Kelurahan Ketapang, Dan warga Pagatan, Kabupaten Katingan, dan Fir warga Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamamg, Kabupaten Kotim itu melakukan pencurian itu di gedung walet korban di Jalan Desa Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini korban alami kerugian Rp800 ribu. Dari para terdakwa diamankan barang bukti senter kepala, palu, kunci, ransel, serta bongkahan bata yang berhasil dibobol. (NACO/B-5)

Berita Terbaru