Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli 2 Ons Sabu Dijual Kepada Pengedar Ini

  • Oleh Naco
  • 25 Oktober 2018 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Saf alias Ful (39)  sempat membeli 2 ons sabu dari Samsir alias Iyan itu terungkap saat JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi membacakan dakwaannya dihadapan majelia hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

Dari jumlah sabu itu sudah berhasil ia jual kepada Adang sebanyak 4 kantong atau 20 gram dengan harga Rp24 juta, pada 15 Juli 2018 dijual dengan Heri sebanyak 1 kantong drngan berat 5 gram dengan harga Rp6,5 juta.

Kemudian pada 16 Juli 2018 ia dijual dengan Muhammad sebanyak 1 kantong dengan berat sekitar 5 gram dengan harga Rp6,5 juta. Sabu itu terdakwa bagi jadi beberapa kantong.

Setiap kantong ia menjualnya rata-rata Rp6 juta hingga Rp6,5 juta. "Sedangkan 1 ons sabu yang diterima pada 17 Juli 2018 belum sempat dijual karena diamankan polisi," kata JPU.

Sementara 1 ons yang didapat pada 14 Juli 2018 sudah habis terjual. Di mana 2 ons sabu itu ia terima sebanyak dua kali kemudian langsung ia edarkan.

Dalam sidang itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu tidak menyangkal dengan dakwaan jaksa do mana Fullah diamankan pada Selasa (17/7/2018) lalu. Ia dibekuk sekitar pukul 17.30 wib di kediamannya Jalan H Imbran Gang Suhada RT 25 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ful kedapatan menyimpan sabu sebanyak empat bungkus ukuran besar, lima pak plastik klip, timbangan digital, isolasi, dua buah sendok daro sedotan, tas kecil, tiga  korek api, kotak serta uang Rp82 juta. Rencananya sidang pekan mendatang JPU akan menghadirkan saksi dalam kasusnya itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru